Kepala BGN Sudaryono mengakui trauma siswa SMAN 1 Berastagi akibat keracunan. Ia berjanji perbaikan tata kelola MBG untuk mencegah kejadian serupa.

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Emiten milik konglomerat Sugianto Kusuma dan Grup Salim, PT Bangun Kosambi Tbk (CBDK) bakal melakukan pembelian kembali saham alias buyback senilai Rp250 miliar.ruang publik